1 Bahan Peledak (Explosives) Bahan peledak ini dikategorikan sebagai DG (Dangerous Goods) Kelas 1 karena bahan peledak ini memiliki bahaya ledakan yang tinggi (mass explosion hazard) misalnya bom dan bahan peledak lainya. 2. Gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dissolved under pressure)Definisi Benda atau zat yang berisiko membahayakan kesehatan, keselamatan, aset atau lingkungan dan tertera di daftar Dangerous Goods di IATA DGR atau yang diklasifikasikan menurut IATA DGR. Syarat dokumen yang harus disediakan oleh pengirim • MSDS • Surat Kuasa Penanganan DG dibuat oleh pengirim Syarat kemasan Kemasan Standar UN atau sesuai regulasi IATA Pelabelan dan penandaan • Mengikuti regulasi Dangerous Goods Ketentuan biaya • Layanan REG atau OKE • Tambahan Surcharge 200% dari biaya kirim besaran surcharge di tiap kota asal bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di maskapai kota asal pengiriman. • Berat minimal 10Kg. • Kemasan Standar UN atau sesuai regulasi IATA • Dokumen Deklarasi DG Shipper’s Declaration for DG IDR • Airlines document fee IDR Kententuan lainnya • Hanya dilayani oleh Sales Counter yang ditunjuk • Proses kiriman special cargo Dangerous Goods memerlukan waktu 1-2 hari diluar waktu pengantaran srirahayuni2000Klasifikasi akun ialah pengelompokan akun dalam akuntansi yang meliputi : Harta,hutang,modal,pendapatan,hpp (untuk perusahaan dagang) dan beban beban. contohnya adalah yang termasuk Harta diberi kode akun 1-000 yang meliputi cash,petty cash,account receivable,Equipment,Vehicle dan lain sebagainya Dangerous good barang berbahaya Merupakan barang atau zat yang mana dapat beresiko menganggu kesehatan, keamanan, properti, lingkungan dan ditampilkan di dalam list of dangerous goods. IATA Dengerous Goods Regulation, Dangerous goods are defined as those goods which meet the criteria of one or more of nine UN hazard classes and where applicable, to one of three UN Packing Groups according to the provisions nine classes relate to the type of hazard whereas the packing groups relate to the applicable degree of danger within the class. Berdasarkan IATA Internastional Air Transport Association Barang dan atau bahan berbahaya dapat diklasifikasikan menjadi 9 kelas yang mempunyai beberapa divisi karena luasnya cangkupan barang berbahaya dan masing-masing diberi kode tertentu sebagai informasi untuk mempermudah mengindentifikasi bahan atau zat tersebut. Baca juga Regulasi Pengangkutan Barang Berbahaya Dangerous Goods KELAS 1 – MUDAH MELEDAK Bahan peledak adalah bahan atau barang-barang yang memiliki kemampuan untuk secara cepat membakar atau meledakkan sebagai akibat dari reaksi kimia. Sub-Divisi Divisi Zat dan bahan yang memiliki bahaya ledakan besar mass explotion hazards Divisi Zat dan bahan yang memiliki projection hazard yang besar namun bukan merupakan bahaya ledakan besar. blast atau projection hazard merupakan bahaya yang disebebkan oleh terlemparnya bagian-bagian tertentu berbentuk padat akibat dari ledakan Divisi Zat dan bahan yang memiliki bahaya kebakaran fire hazard dan bahaya ledakan yang kecil atau bahaya proyektil yang kecil atau keduanya Divisi Zat dan bahan yang tidak mempunyai bahaya yang signifikan, hanya bahaya kecil dalam hal pengapian atau inisiasi selama transportasi dengan efek apapun sebagian besar terbatas pada paket Divisi zat yang sangat sensitif yang memiliki bahaya ledakan yang besar Divisi artikel sangat sensitif yang tidak memiliki bahaya ledakan besar Contoh barang berbahaya kelas 1 Barang berbahaya kelas 1 yang umum kita temui yaitu kembang api, amunisi, aorbag inflactor dll. Label barang berbahaya kelas 1 KELAS 2 – GAS GAS MAMPAT, GAS CAIR, GAS TERLARUT PADA TEKANAN ATAU PENDINGINAN TERTENTU Gas meliputi barang berbahaya seperti zat yang memiliki tekanan uap 300 kPa atau lebih besar dari 50 ° c atau yang benar-benar gas pada 20° c pada tekanan atmosfer standar, dan barang-barang yang mengandung zat ini. Kelas ini meliputi gas dikompresi, gas cair, gas-gas terlarut, gas cair didinginkan, campuran dari satu atau lebih gas dengan satu atau lebih uap zat dari kelas-kelas lain, artikel diisi dengan gas dan aerosol. Sub-Divisi Divisi Gas yang mudah terbakar Divisi Gas yang tidak-mudah terbakar, tidak beracun Divisi Gas beracun Contoh barang berbahaya kelas 2 Barang berbahaya kelas 2 yang umum diangkut menggunakan pesawat yaitu gas oksigen, gas karbondioksida, airosol dll. Label barang berbahaya kelas 2 KELAS 3 – CAIRAN MUDAH MENYALA Cairan yang mudah terbakar ditentukan oleh peraturan barang berbahaya seperti cairan, campuran cairan atau cairan yang mengandung padatan dalam larutan atau suspensi yang mengeluarkan uap yang mudah terbakar memiliki titik nyala pada suhu tidak lebih dari 60-65 ° C, cairan yang ditawarkan untuk transportasi pada suhu pada atau di atas mereka flash point atau zat diangkut pada suhu yang tinggi dalam keadaan cair dan yang mengeluarkan uap yang mudah terbakar pada suhu pada atau di bawah suhu maksimum transport. Sub-Divisi Tidak ada sub divisi untuk kelas 3 cairan mudah terbakar. Contoh barang berbahaya kelas 3 Barang berbahaya kelas 3 yang umum diangkut meliputi aceton, cat, bensin, parfum dll. Label barang berbahaya kelas 3 KELAS 4 – PADATAN MUDAH TERBAKAR Padatan mudah terbakar adalah bahan yang, di bawah kondisi yang dihadapi dalam transportasi, yang mudah terbakar atau dapat menyebabkan atau memberikan kontribusi untuk api melalui gesekan, zat self-reaktif yang bertanggung jawab untuk menjalani reaksi sangat eksotermis atau peka bahan peledak padat. Juga termasuk adalah zat yang bertanggung jawab untuk pemanasan spontan dalam kondisi transportasi normal, atau memanas kontak dengan udara, dan akibatnya bertanggung jawab untuk menangkap api dan zat-zat yang memancarkan gas yang mudah terbakar atau mudah terbakar secara spontan menjadi ketika kontak dengan air. Sub-Divisi Divisi padatan yang mudah terbakar Divisi Zat yang dapat terbakar dengam spontan Divisi Zat yang jika kontak dengan air akan mengeluarkan gas yang mudah terbakar Contoh barang berbahaya kelas 4 Zat atau bahan yang termaksuk kedalam kelas 4 yaitu sulfur, logam alkali, aktif karbon dll. Label barang berbahaya kelas 4 KELAS 5 –OKSIDATOR, PEROKSIDA ORGANIK Oksidasi didefinisikan oleh peraturan barang berbahaya sebagai zat yang dapat menyebabkan atau berkontribusi untuk pembakaran, umumnya dengan menghasilkan oksigen sebagai hasil dari reaksi kimia redoks. Peroksida organik adalah zat yang dapat dianggap turunan dari hidrogen peroksida di mana salah satu atau kedua atom hidrogen dari struktur kimia telah digantikan oleh radikal organik. Sub-Divisi Divisi zat pengoksidasi Divisi Peroksida organik Contoh barang berbahaya kelas 5 Zat atau bahan yang termaksuk kedalam barang berbahaya kelas 5 adalah hidrogen peroksida, potasium permanganat, sodium nitrat, amonium nitrat, fertilizer, oksigen generator. Label barang berbahaya kelas 5 KELAS 6 – BAHAN BERACUN DAN MUDAH MENULAR Zat beracun adalah zat yang dapat menyebabkan kematian atau cedera serius atau membahayakan kesehatan manusia jika tertelan, terhirup atau kontak dengan kulit. Zat menular adalah mereka yang diketahui atau mungkin mengandung mikroorganisme patogen, seperti bakteri, virus, riketsia, parasit dan jamur, atau agen lain yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan. Sub-Divisi Divisi Zat beracun Divisi zat Infeksi Contoh barang berbahaya kelas 6 zat atau bahan yang termaksuk dalam barang berbahaya kelas 5 yaitu, cianida, timbal, phenol, peptisida, sampel biologi, limbah rumah sakit dll. Label barang berbahaya level 6 KELAS 7 – BAHAN RADIOAKTIF Adalah bahan yang mengeluarkan sinar radiasi yang berbahaya bagi manusia, binatang dan barang. Sub-Divisi Tidak ada subdivisi dalam kelas 7, Radioactive Material. Contoh barang berbahaya kelas 7 Zat dan bahan yang termaksuk dalam kelas 8 yaotu uranium, batuan radioaktif, beberapa bagian perlengkapan medik. Label barang berbahaya kelas 7 KELAS 8 – BAHAN KOROSIF Bahan ini bentuknya cair atau padat yang dapat menyebabkan kerusakan pada kulit jika disentuh. Kalau berasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam struktur pesawat atau merusak barang atau kargo. Sub-Divisi Tidak ada subdivisi dalam kelas 8, corrosives. Contoh barang berbahaya kelas 8 Bahan yang termasuk barang berbahaya kelas 8 yaitu asam kuat seperti asam sulfat, basa kiat seperti natrium hidroksida, air aki dll. Label barang berbahaya kelas 8 Kelas 9 – BARANG BERBAHAYA LAIN Barang atau benda-benda lainnya yang dianggap dapat membahayakan namun tidak termasuk dalam 8 delapan kelas tersebut di atas. Kemungkinan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia petugas, pesawat apabila tidak ditangani dengan baik. Sub-Divisi Tidak ada subdivisi dalam kelas 9, Barang Berbahaya Miscellaneous. Contoh barang berbahaya kelas 9 Bahan yang termaksuk dalam kelas 9 meliputi, zink oksida, baterai litium, mesin motor, bagian air bag, organisme rekayasa genetika dll. Label barang berbahaya kelas 9
FlammableGoods Barang mudah terbakar, baik dalam bentuk gas padat atau cair misal oksigen (zat asam/pembakar). Corrosive Material Bahan yang bisa menimbulkan karat, seperti air raksa dan zat asam. Irritan Material Barang/bahan yang mengandung zat perangsang atau dapat merangsang benda lainnya, seperti alkohol, gas dan spiritus. Magnetized Material
Home» Posts Tagged "klasifikasi robot dan contohnya" Klasifikasi Robot Berdasarkan Kemampuan Gerak Klasifikasi robot berdasarkan kemampuan gerak dapat diklasifikasikan menjadi dua kelas yaitu robot statis dan robot bergerak.DangerousGoods #DGUntuk Memenuhi Tugas Matakuliah Dangerous Goods & Goods InspectionSekolah Tinggi Manajemen Logistik Indonesia STIMLOG BandungAndikarizky998Klasifikasi Tumbuhan Lumut Setelah mengetahui ciri-ciri tumbuhan lumut, berikut ini adalah klasifikasi tumbuhan lumut. Ada beberapa macam tumbuhan lumut, diantaranya: Lumut daun Lumut hati Lumut tanduk Sebagai contoh klasifikasinya berikut ini adalah klasifikasi tumbuhan lumut Marchantia sp. Kingdom: Plantae Division: Marchantiophyta
PengertianDangerous Goods adalah barang-barang berbahaya yang mengancam keselamatan, kesehatan manusia dan equipment pesawat udara namun boleh dibawa jika melalui prosedur yang berlaku. Untuk pesawat penumpang di Indonesia hanya maskapai Garuda Indonesia yang mengangkut cargo DG.
20 Lem dan Silikon/sealent. banyak sekali jenis Lem yang. digunakan dalam rumah tangga. maupun industri, dan ada yang di. klasifikasikan Dangerous goods. Dan juga bukan klasifikasi. dangerous goods. 21) Semen. DGs Kelas 3. Semen terbuat di klasifikasikan. Dangerous goods kelas 5.2 (peroksida organik) 22) Kaporit atau Kalsium hipoklorit .